Jumat, 25 November 2011

Hukum Memakai Kawat Gigi | Behel (Orthodontic Threatment), Bolehkah?

   Malam Sobat Montist (Moeslem Dentist ^_*) , Sudah Baca Artikel Montist mengenai "Hukum Memakai Gigi Tiruan Blum?" Hari ini kita akan membahas tentang Kawat Gigi, Sebenarnya boleh gak sih kita memakai kawat Gigi ???
   Kawat gigi semakin trend dengan anak muda, saat pertama kali ditemukan kawat gigi masih kurang menarik masyarakat, karena bentuknya yang aneh. dengan berkembanganya zaman, tekhnologi kesehatan gigi dan mulut khususnya bidang orthodontik, mengembangkan alat yang biasa disebut "Behel" oleh masyarakat.

Sejarah Kawat Gigi
    Pada awalnya Celcus pada tahun 25 SM mengemukakan teori: “Gigi dapat digerakkan dengan memberikan tekanan dengan tangan.” Peralatan sederhana yang didesain untuk mengatur gigi geligi telah ditemukan oleh para arkeolog di makam-makam kuno bangsa Mesir, Yunani, dan Suku Maya di Meksiko . (Wah Sudah ada 25 SM).
   Namun dengan berkembangnya zaman, Pada abad ke-20 Edward Angel atau yang dikenal dengan "Father of Orthodontics" membuat trobosan-trobosan baru dalam ilmu pengetahuan orthodontik, sehingga ditemukannya "Rubber Appliance" oleh Calvin S. Case dan H. A. Baker,disinilah berkembangnya Braces (Bracket).

Manfaat dan Kerugian Kawat Gigi?
Manfaat  :
1. Merapikan gigi yang berantakan.
2. Untuk menggerakkan dan menahan gigi
3. Mengkoreksi fungsi bicara
4. Mengkoreksi bentuk wajah
5. Mengkoreksi laju pertumbuhan tulang rahang


Kerugian :
1. Rasa sakit ketika pertama kali memakai behel, hal ini dikarenakan adanya rasa tertekan pada pembuluh dalam di daerah sekitar akar gigi.
2. Lubang dan Karang Gigi cepat terbentuk, karena sisa makanan mudah menyangkut dan sulit unutk dibersihkan, untuk itu perlu kontrol ruitn didalam perawatan kawat gigi, selain untuk melihat perkembangan perawatan, pada saat kontrol rutin juga dilakukan pembersihan karang gigi dan pengecekan adanya kemungkinan resiko karies (Gigi berlubang).
3.  Gusi, Bibir, dan Pipi mudah mengalami radang (Stomatitis) atau sering disebut Sariawan, hal ini dikarenakan kawat gigi yang bergesekan dengan mukosa (jaringan lunak di mulut) dan gusi.

 Setelah kita Mengerti Manfaat dan Kerugiannya, sekarang kita Bahas tentang hukumnya dalam perspektik Islam ^_^.
  
  Hukum Merapikan Gigi (Hukum Memakai Kawat Gigi)
ما حكم تركيب تقويم للأسنان إذا كان الفك السفلي صغير و الأسنان فيه متراكبة ومعوجة ، وكذلك الفك العلوي الأسنان فيه بارزه للأمام،
   Apa hukum memakai kawat untuk meratakan gigi? Rahang bawah terlalu kecil sehingga gigi-gigi bertumpuk dan tidak rata. Demikian pula rahang atas sehingga gigi maju ke depan.
مع العلم أنَّ تركيب التقويم يحتاج إلى خلع بعض الأسنان لتوفير مساحة إضافية ، وبعد فك التقويم يحتاج إلى تنعيم السن لإزالة أثر المادة المثبتة للحديد ؟.
   Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.
الحمد لله
سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،
   Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).
أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .
   Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.
أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .
   Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.
أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .
   Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa Percaya Diri. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.
   Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah” Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.[Zinatul Mar’ah, hal. 84]

Semoga Bermanfaat Sobat Montist ^_^, Wallahu 'alam...
Sumber :
1. http://ustadzaris.com/hukum-memakai-kawat-gigi
2. http://muslimstory.wordpress.com/2009/06/11/651/
3.http://yudhy91handsomemale.blogspot.com/2011/06/behel-kawat-gigi-dan-islam-beserta.html
4. http://en.wikipedia.org/wiki/Dental_braces

Artikel Terkait :
1. Hukum Memakai Gigi Palsu | Gigi Tiruan

   

7 komentar:

ima mengatakan...Reply

sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan ......

Azmi mengatakan...Reply

@ima
Tap betul sekali ima... Semoga apa yang kita usahakan dengan niat kebaikan di balas oleh-Nya

alamkuindahsekali mengatakan...Reply

berarti kl grinding untuk mendapatkan ruang masih boleh kan ms?

Azmi mengatakan...Reply

@alamkuindahsekali

Yap, grinding di perbolehkan, asalkan setiap habis pengerindingan gigi tersbut di aplikasikan TAF :D

fd mengatakan...Reply

aku pake kawat gigi.. dalam proses pemakaian kawat gigi.. gigi taring di rahang bawah aku harus dikikir, ini bagaimana ya? soalnya kalo nggak dikikir gigi yg lain tidak bisa tertarik jadinya nggak rata, karena gigi taring tsb terlalu besar? ap itu haram jg?

fd mengatakan...Reply

aku pake kawat gigi krena gigiku besar2 sedangkan rahangku kecil sehingga membuat gigiku tidak rata dan maju kedepan.. dalam proses pemakaian kawat gigi. gigi taring di rahang bawah aku dikikir, ini bagaimana ya? soalnya kalo nggak dikikir gigi yg lain tidak bisa tertarik jadinya nggak rata, karena gigi taring tsb terlalu besar, sehingga dibuat sedikit renggang dengan cara dikikir? ap itu haram jg?

Anonim mengatakan...Reply

asalamuallaikum..

saya sudah menggunakan kawat gigi sudah 5 tahun, karena gigi atas saya tidak rapi dan ada yang gingsul sampai atas bagian mulut dan yang bawah sdikit bertumpuk dan banyak yang miring miring, apakah saya d perbolehkan menggunakan kawat gigi dengan tujuan untuk merapihkannya. dokter dokter menyarankan agar saya menggunakan kawat gigi karena apabila tdk memasang, saat proses mengunyah makanan akan selalu tdk benar. halal ataukah haram hukumnya bila saya menggunakannya ?

Posting Komentar